PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN WILAYAH KESATUAN...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
- Hutan adalah kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam dan lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
- Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang dibatasi oleh pemisah topografi berupa punggung bukit atau gunung yang berfungsi menampung air yang berasal dari hujan dan sumber-sumber air lainnya, menyimpan serta mengalirkannya ke danau atau laut secara alami.
- Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disebut KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari
- Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi, adalah kesatuan pengelolaan hutan yang luas wilayahnya seluruhnya atau didominasi oleh kawasan hutan konservasi.
- Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung, adalah kesatuan pengelolaan hutan yang luas wilayahnya seluruhnya atau didominasi oleh kawasan hutan lindung.
- Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi, adalah kesatuan pengelolaan hutan yang luas wilayahnya seluruhnya atau didominasi oleh kawasan hutan produksi.
- Rancang bangun KPH adalah rancangan wilayah KPH yang memuat hasil identifikasi dan deliniasi awal areal yang akan dibentuk menjadi wilayah KPH dalam peta dan deskripsinya.
- Arahan pencadangan KPH adalah surat dan peta arahan pencadangan KPH yang merupakan hasil penelaahan rancang bangun KPH terhadap kriteria yang ditetapkan.
- Usulan penetapan KPH adalah hasil pembentukan KPH oleh Gubernur yang berupa hasil pencermatan rancang bangun berdasarkan arahan pencadangan KPH.
- Penetapan wilayah KPH adalah pengesahan wilayah KPH pada kawasan hutan oleh Menteri.
- KPH Model adalah wujud awal dari KPH yang secara bertahap dikembangkan menuju situasi dan kondisi aktual organisasi KPH di tingkat tapak.
- Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab di bidang kehutanan.
