PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 23
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI DIKLAT
Tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e, berisi informasi karyasiswa tentang: a. tata cara mengisi form pendaftaran sesuai dengan formulir dari Perguruan tinggi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan. b. melengkapi berkas yang terdiri atas:
- surat keterangan kesehatan;
- surat pengantar/rekomendasi dari eselon I masing-masing calon karyasiswa;
- fotocopy ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir yang telah dilegalisir;
- ringkasan rencana tulisan/penelitian yang akan dilaksanakan; dan 5) membuat/mengisi surat pernyataan yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan dan Perguruan tinggi yang dituju.
