PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 18
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI DIKLAT
Penyelenggaraan pendidikan lanjutan/karyasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, berisi informasi tentang: a. jumlah, strata dan tahun pendidikan; b. bidang studi yang tersedia; c. tempat pendidikan/perguruan tinggi; d. persyaratan peserta; e. tata cara pendaftaran; f. daftar alumni.
