PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENETAPAN BATAS DAERAH...
Pasal 14
BAB 3 — PENDANAAN
(1) Sumber dana untuk kegiatan Penetapan batas DAS dapat berasal dari APBN, APBD, hibah dan sumber dana lainnya yang tidak mengikat. (2) Penggunaan sumber dana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
