PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENETAPAN BATAS DAERAH...
Pasal 11
BAB 2 — PELAKSANAAN
(1) Untuk melaksanakan penentuan batas DAS, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri membentuk Tim Penentuan Batas DAS. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Direktur Jenderal BPDASPS, dan beranggotakan paling sedikit unsur Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Badan Informasi Geospasial.
