PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang HUTAN TANAMAN HASIL REHABILITASI
Pasal 7
BAB 3 — PEMANFAATAN TEGAKAN HTHR
(1) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Bupati/Walikota mengumumkan kepada masyarakat yang berminat untuk mengajukan permohonan, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi harga penawaran dalam satu kesatuan luas petak. www.djpp.kemenkumham.go.id
