PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang HUTAN TANAMAN HASIL REHABILITASI
Pasal 14
BAB 4 — TATA CARA PERMOHONAN HTHR
Dalam hal kegiatan pemanenan dan pengangkutan tidak selesai dilaksanakan oleh pemegang izin dan jangka waktu izin telah berakhir, dan pemegang izin tidak mengajukan perpanjangan izin 2 (dua) bulan sebelum izin berakhir kepada Menteri, Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan memerintahkan pemegang izin untuk : a. meninggalkan areal IUPHHK-HTHR dalam waktu paling lama 30 hari kalender b. melunasi kewajiban yang belum dipenuhi.
