Pasal 5
BAB 2 — PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI IZIN PEMANFAATAN KAYU
(1) Permohonan IPK pada areal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), diajukan oleh pemohon kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan
tembusan kepada: a. Bupati/Walikota; b. Direktur Jenderal; c. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan; d. Kepala Dinas Provinsi; dan e. Kepala Balai. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi persyaratan: a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon perorangan atau Akte Pendirian perusahaan pemohon beserta perubahannya; b. Fotokopi izin peruntukan penggunaan lahan seperti izin bidang pertanian, perkebunan, perikanan, pemukiman, pembangunan transportasi, sarana prasarana wilayah, pembangunan sarana komunikasi dan informasi yang diterbitkan oleh Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya, yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; c. Peta lokasi yang dimohon.
