PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI...
Pasal 38
BAB 7 — PEMBINAAN, PENGENDALIAN, DAN PELAPORAN BAGI PELAKSANAAN IZIN PEMANFAATAN KAYU
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengendalian teknis atas pelaksanaan IPK yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Provinsi. (2) Kepala Dinas Provinsi melakukan pembinaan dan pengendalian teknis atas pelaksanaan IPK yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
