PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI...
Pasal 33
BAB 5 — HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN KAYU
Pemegang IPK mempunyai hak sebagai berikut: a. melaksanakan kegiatan penebangan kayu sesuai dengan izin yang diberikan; dan b. melaksanakan kegiatan pengangkutan, pengolahan dan atau pemasaran atas hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
