Pasal 30
BAB 4 — TATA CARA PENGENAAN DAN PENYETORAN PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI HASIL IPK DAN ATAU DARI KEGIATAN PENYIAPAN LAHAN DALAM PEMBANGUNAN HUTAN ANAMAN
(1) SPP-GR sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (2) ditembuskan kepada: a. Lembar pertama untuk Wajib Bayar; b. Lembar kedua untuk Kepala Dinas Kabupaten/Kota; c. Lembar ketiga untuk Kepala Dinas Provinsi; d. Lembar keempat untuk Kepala Balai; e. Lembar kelima untuk arsip Pejabat Penagih. (2) Berdasarkan SPP-GR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang IPK melakukan pembayaran ke Rekening Bendaharawan Penerima. (3) Bukti Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Balai dan kepada Pejabat Penerbit SKSKB untuk diterbitkan Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB). (4) Terhadap pemberian IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Kepala Balai setiap 3 (tiga) bulan sekali wajib menyampaikan laporan atas penerbitan SPP-GR kepada Direktur Jenderal, dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal, Kepala Dinas Provinsi, dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (5) Terhadap pemberian IPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) Kepala Balai setiap 3 (tiga) bulan sekali wajib menyampaikan laporan atas penerbitan SPP-GR kepada Direktur Jenderal, dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Kepala Dinas Provinsi.
