PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI...
Pasal 3
BAB 2 — PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI IZIN PEMANFAATAN KAYU
(1) Pemberian IPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf a dan b diberikan oleh Bupati yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (2) Pemberian IPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf c dan d diberikan oleh Gubernur yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Dinas Provinsi.
