PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI...
Pasal 28
BAB 3 — PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI KEGIATAN PENYIAPAN LAHAN DALAM PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN
(1) Selain membayar penggantian nilai tegakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) pemegang IUPHHK-HT tetap diwajibkan membayar PSDH dan DR sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Berdasarkan LHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), Pejabat Penagih SPP-GR menerbitkan SPP-GR kepada pemegang IUPHHK-HT.
