PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI...
Pasal 23
BAB 2 — PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI IZIN PEMANFAATAN KAYU
Keputusan Pemberian IPK oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) atau Keputusan Pemberian IPK oleh Kepala Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), sekurang- kurangnya memuat:
- nama serta alamat pemegang izin;
- luas dan letak lokasi IPK;
- jumlah, volume dan jenis kayu bulat yang akan diproduksi;
- hak, kewajiban dan larangan pemegang IPK;
- jangka waktu berlakunya IPK;
- tempat dan tanggal terbitnya IPK;
- nama, dan tandatangan pejabat penerbit IPK; dan
- stempel/cap instansi/pejabat penerbit IPK.
