PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI...
Pasal 20
BAB 2 — PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI IZIN PEMANFAATAN KAYU
(1) Penatausahaan kayu hasil IPK mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (2) Pemegang IPK wajib membayar penggantian nilai tegakan dari IPK. (3) Volume kayu untuk perhitungan ganti nilai tegakan dihitung berdasarkan volume pada Laporan Hasil Produksi (LHP).
