Pasal 21
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan diberlakukannya peraturan ini, maka : a. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 87/Kpts-II/2003 tentang Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan di INDONESIA dan peraturan pelaksanaannya; b. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2003 tentang Sanksi Pelanggaran Dalam Pelaksanaan Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan; dinyatakan tidak berlaku. (2) Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2008 MENTERI KEHUTANAN,
H. M.S. KABAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
