PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI TENAGA...
Pasal 19
BAB 7 — LAIN-LAIN
(1) Petunjuk Teknis pelaksanaan tugas GANISPHPL dan WAS-GANISPHPL ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal. (2) Bagi petugas perusahaan atau pegawai kehutanan yang telah mengikuti pelatihan Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala 9IHMB) atau Silvikultur Intensif/Tebang Pilih Tanam INDONESIA Intensif, dapat diakui kompetensinya dan diterbitkan Sertifikat GANISPHPL-CANHUT atau GANISPHPL-BINHUT bagi petugas perusahaan dan WASGANISPHPL- CANHUT atau WASGANISPHPL-BINHUT bagi pegawai kehutanan.
