PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI TENAGA...
Pasal 14
BAB 6 — JENIS SANKSI GANISPHPL DAN WAS-GANISPHPL
(1) GANISPHPL dikenakan sanksi pembekuan kartu GANISPHPL tanpa melalui peringatan, karena : a. Berdasarkan hasil penilaian kinerja mendapat nilai Kurang (C); b. Meninggalkan tugas sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) bulan. (2) Kepala Balai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapat pemberitahuan dari perusahaan dan atau tim yang dibentuk oleh Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Balai atau tim gabungan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib membekukan kartu GANISPHPL sesuai dengan kualifikasinya.
