PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KELOMPOK TANI HUTAN
Pasal 9
BAB 3 — PEMBENTUKAN KELOMPOK TANI HUTAN
(1) Identifikasi kondisi ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, antara lain meliputi jenis mata pencaharian, jumlah dan jenis lembaga usaha, dan tingkat pendapatan petani. (2) Identifikasi kondisi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, antara lain meliputi kelembagaan informal masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat. (3) Identifikasi kondisi budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, antara lain meliputi kearifan lokal, adat istiadat, norma dan kebiasaan masyarakat.
