PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KELOMPOK TANI HUTAN
Pasal 7
BAB 3 — PEMBENTUKAN KELOMPOK TANI HUTAN
(1) KTH dibentuk melalui proses identifikasi yang dilakukan oleh penyuluh Kehutanan dalam Wilayah Kerja Penyuluh Kehutanan (WKPK). (2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. individu pelaku utama; b. ekonomi, sosial dan budaya masyarakat; c. kelembagaan KTH yang sudah ada; d. potensi wilayah kerja penyuluh Kehutanan.
