PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KELOMPOK TANI HUTAN
Pasal 5
BAB 2 — KARAKTERISTIK KTH
KTH memiliki fungsi sebagai media: a. pembelajaran masyarakat; b. peningkatan kapasitas anggota; c. pemecahan permasalahan; d. kerjasama dan gotong royong; e. pengembangan usaha produktif, pengolahan dan pemasaran hasil hutan; f. peningkatan kepedulian terhadap kelestarian hutan.
