PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KELOMPOK TANI HUTAN
Pasal 25
BAB 6 — PELAKSANAAN PEMBINAAN KTH
Pembinaan KTH yang dilakukan oleh penyuluh kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a meliputi : a. kelola kelembagaan; b. kelola kawasan; c. kelola usaha.
