PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA VERIFIKASI KLAIM KREDIT...
Pasal 10
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas Tim Verifikasi Teknis dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial dan penyelenggaraan tugas Tim Verifikasi Keuangan dibebankan pada anggaran Sekretariat Jenderal Departemen Kehutanan.
