PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang MASYARAKAT MITRA POLISI KEHUTANAN
Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN TATA CARA PEMBENTUKAN MMP
Pembentukan MMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan melalui proses: a. sosialisasi; b. koordinasi; c. membangun kesepahaman atau kesepakatan; d. pendaftaran dan penetapan anggota; e. pembentukan organisasi; dan f. penyusunan rencana kerja.
