PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang MASYARAKAT MITRA POLISI KEHUTANAN
Pasal 12
BAB 3 — ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
Anggota MMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d, wajib memenuhi persyaratan: a. bertempat tinggal di sekitar kawasan hutan; b. sehat jasmani dan rohani; c. berumur minimal 18 (delapan belas) tahun; dan d. rekomendasi dari kepala desa setempat.
