PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTASI PUSAT PEMBIAYAAN...
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang berkaitan dengan penambahan dan atau perubahan terhadap Bagan Akun Standar (BAS), kebijakan akuntansi terperinci, jurnal dan format laporan keuangan, diatur oleh Sekretaris Jenderal.
