PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN...
Pasal 24
BAB 8 — SANKSI
Dalam hal Pemegang IUPHHK-HA dan Pemegang IUPHHK-RE yang sudah tercapai keseimbangan ekosistemnya terlambat memenuhi persyaratan
penilaian usulan RKTUPHHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2), dikenakan sanksi administratif berupa pengurangan target RKTUPHHK paling besar 10% (sepuluh persen).
