Pasal 3
BAB 2 — PENETAPAN AREAL
(1) Berdasarkan usulan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b, Menteri Kehutanan menerbitkan pencadangan areal untuk pembangunan HTR. (2) Pencadangan areal HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Bupati/Walikota atau Kepala KPHP dengan tembusan kepada Gubernur. (3) Dalam hal Bupati/Walikota atau Kepala KPHP tidak menerbitkan IUPHHK HTR pada areal yang telah dicadangkan dalam jangka waktu 2 www.djpp.kemenkumham.go.id
(dua) tahun sejak diterbitkan pencadangan, maka ketetapan pencadangan tersebut dapat dibatalkan oleh Menteri. (4) Dalam hal areal pencadangan dibatalkan oleh Menteri, Menteri MENETAPKAN untuk pemanfaatan lebih lanjut. (5) Berdasarkan pencadangan areal HTR, Bupati/Walikota atau Kepala KPHP melakukan sosialisasi ke desa terkait alokasi areal sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada di Jakarta, Provinsi atau Kabupaten/Kota.
