PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN USAHA...
Pasal 27
BAB 9 — HAPUSNYA IZIN
Pencabutan IUPHHK-HTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, dikenakan apabila pemegang izin: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. memindahtangankan IUPHHK-HTR tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin; b. tidak melaksanakan kegiatan nyata di lapangan untuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak izin diberikan; atau c. tidak menyusun RKUPHHK-HTR , paling lambat 2 (dua) tahun setelah izin diberikan.
