Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.22/Menhut-V/2007 TENTANG PETUNJUK TEKNIS DAN PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN GERAKAN NASIONAL REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN TAHUN 2007
regulation_id: "PERMEN_p-55-menhut-ii-2009_2009" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.22/Menhut-V/2007 TENTANG PETUNJUK TEKNIS DAN PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN GERAKAN NASIONAL REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN TAHUN 2007" year: "2009" number: "p-55-menhut-ii-2009" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-p-55-menhut-ii-2009-2009" frbr_uri: "/akn/id/act/permenhut/2009/p-55-menhut-ii-2009" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permenhut-no-p-55-menhut-ii-2009-tahun-2009" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.22/Menhut-V/2007 TENTANG PETUNJUK TEKNIS DAN PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN GERAKAN NASIONAL REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN TAHUN 2007
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-p-55-menhut-ii-2009-2009
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.22/Menhut- V/2007 tentang Pedoman Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Tahun 2007, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 51/Menhut-II/2007, diubah sebagai berikut :
- Ketentuan LAMPIRAN BAGIAN PERTAMA BAB I huruf D ditambah angka 37 dan 38 yang berbunyi sebagai berikut:
- Pemeliharaan Tahun I adalah kegiatan yang meliputi penyiangan, pendangiran, dan penyulaman tanaman yang dalam penyelenggaraan Gerhan berbasis tahun jamak (multi years) dapat dilakukan pada tahun yang sama dengan penanaman atau pemeliharaan tahun berjalan.
- Pemeliharaan Tahun II adalah kegiatan yang meliputi penyiangan dan pendangiran yang dalam penyelenggaraan Gerhan berbasis tahun jamak (multi years) dapat dilakukan pada tahun yang sama dengan Pemeliharaan Tahun I.
- Ketentuan LAMPIRAN BAGIAN KEDUA BAB II huruf D ditambah angka 20 dan 21 yang berbunyi sebagai berikut:
- Pemeliharaan Tahun I adalah kegiatan yang meliputi penyiangan, pendangiran, dan penyulaman tanaman yang dalam penyelenggaraan Gerhan berbasis tahun jamak (multi years) dapat dilakukan pada tahun yang sama dengan penanaman atau pemeliharaan tahun berjalan.
- Pemeliharaan Tahun II adalah kegiatan yang meliputi penyiangan dan pendangiran yang dalam penyelenggaraan Gerhan berbasis tahun jamak (multi years) dapat dilakukan pada tahun yang sama dengan Pemeliharaan Tahun I.
Pasal II
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2009
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
