PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-54-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN...
Pasal 3
BAB 2 — POLISI KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA
(1) Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat pertama kali dalam jabatannya oleh pejabat yang berwenang. (2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Menteri Kehutanan atau Pejabat lain yang ditunjuk sesuai peraturan perundangan yang berlaku bagi Polisi Kehutanan di lingkungan Kementerian Kehutanan; b. Gubernur atau Pejabat lain yang ditunjuk sesuai peraturan perundangan yang berlaku bagi Polisi Kehutanan yang bertugas di wilayah Provinsi bersangkutan;
c. Bupati/Walikota atau Pejabat lain yang ditunjuk sesuai peraturan perundangan yang berlaku bagi Polisi Kehutanan yang bertugas di wilayah Kabupaten/Kota bersangkutan.
