Peraturan Menteri Nomor p-54-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.21/Menhut-V/2007 TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN GERAKAN NASIONAL REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN TAHUN 2007
regulation_id: "PERMEN_p-54-menhut-ii-2009_2009" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor p-54-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.21/Menhut-V/2007 TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN GERAKAN NASIONAL REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN TAHUN 2007" year: "2009" number: "p-54-menhut-ii-2009" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-p-54-menhut-ii-2009-2009" frbr_uri: "/akn/id/act/permenhut/2009/p-54-menhut-ii-2009" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permenhut-no-p-54-menhut-ii-2009-tahun-2009" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor p-54-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.21/Menhut-V/2007 TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN GERAKAN NASIONAL REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN TAHUN 2007
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-p-54-menhut-ii-2009-2009
Pasal I
Ketentuan LAMPIRAN BAB V. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 21/Menhut-V/2007 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Tahun 2007, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 50/Menhut-II/2007 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 51/Menhut-II/2008, ditambah 1 (satu) satu huruf baru, yakni huruf G, yang berbunyi sebagai berikut: G. Sumber Anggaran Pembiayaan untuk menyelenggarakan Gerhan bersumber pada:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
- Dana Reboisasi; dan/atau
- Sumber-sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2009 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
H.M.S. K A B A N
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
