PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-53-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang OPTIMALISASI PERUNTUKAN AREAL...
Pasal 6
Terhadap persetujuan prinsip pencadangan yang telah dibatalkan atau Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan yang telah dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menteri dapat mengalokasikan areal HPK dimaksud kepada pemohon baru.
