PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN...
Pasal 7
BAB 2 — SUBJEK DAN OBJEK
GRT wajib dikenakan kepada badan usaha dan/atau perorangan yang melakukan tindak pidana bidang kehutanan yang mengakibatkan terjadinya kerusakan tegakan hutan.
