PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kepala Sekolah mempunyai tugas memimpin pelaksanaan pendidikan pengajaran. (2) Kepala Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kepegawaian, program dan anggaran, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga.
