PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana dan program pendidikan pengajaran; b. pelaksanaan pendidikan dan pengajaran di dalam dan di luar Sekolah; c. pelaksanaan kerja sama pendidikan dan pengajaran; d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
