PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN ...
Pasal 10
BAB 5 — PENERBITAN SURAT PERINTAH PEMBAYARAN IURAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HUTAN (SPP-IIUPH)
(1) Setelah salinan asli Keputusan Menteri tentang Perpanjangan IUPHHK- HA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) diterima oleh Direktur Jenderal, Direktur Jenderal selaku Pejabat Penagih menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (SPP-IIUPH) yang terutang.
(2) Perusahaan pemohon perpanjangan IUPHHK-HA diwajibkan menyerahkan bukti setor copy asli atau photo copy yang telah dilegalisir oleh Bank Penerima kepada Direktur Jenderal. (3) Ketentuan tata cara pengenaan, penagihan, dan pembayaran IIUPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
