PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN...
Pasal 4
BAB 2 — SYARAT AREAL, SYARAT PEMOHON, DAN BIAYA PERIZINAN
(1) Proses perizinan yang berkaitan dengan: a. pelayanan/pendaftaran pada loket perizinan terpadu (online); b. pertimbangan teknis dari Bupati/ Walikota dan Rekomendasi Gubernur; c. pemeriksaan/penilaian kelengkapan persyaratan administrasi pemohon;
d. penilaian kelayakan usaha; e. persetujuan prinsip; f. pembuatan peta areal kerja (working area); dan g. penerbitan Keputusan IUPHHK-HA tidak dikenakan biaya. (2) Biaya perizinan yang dikenakan adalah Iuran Izin Usaha Pemanfatan Hasil Hutan Kayu (IIUPHHK) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang besarnya ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
