PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI...
Pasal 15
BAB 4 — ESELONISASI
(1) Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan adalah Jabatan Struktural Eselon III.a. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah Jabatan Struktural Eselon IV.a. www.djpp.kemenkumham.go.id
