PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI...
Pasal 10
BAB 3 — TATA KERJA
Kepala Balai, Kepala Subbagian Tata Usaha, dan Kepala Seksi di lingkungan Balai wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan dan apabila terjadi penyimpangan pelaksanaan tugas wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
