Pasal 9
BAB 2 — TATA KEARSIPAN
(1) Penyelenggaraan tata kearsipan dilakukan juga dalam bentuk pengelolaan arsip dinamis. (2) Pengelolaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. arsip vital; b. arsip aktif; dan c. arsip inaktif. (3) Arsip dinamis dapat ditutup aksesnya, dengan alasan apabila arsip dibuka untuk umum dapat : a. menghambat proses penegakan hukum; b. mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; c. membahayakan pertahanan dan keamanan negara; d. mengungkapkan kekayaan alam INDONESIA yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya; e. merugikan ketahanan ekonomi nasional; f. merugikan kepentingan politik luar negeri; g. mengungkapkan isi akta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang kecuali kepada yang berhak secara hukum; h. mengungkapkan rahasia atau data pribadi; i. mengungkapkan memorandum atau surat-surat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan.
