PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH KEARSIPAN...
Pasal 14
BAB 3 — ORGANISASI KEARSIPAN
(1) Unit pengolah di Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, terdiri dari :
a. Tingkat Kementerian berada pada masing-masing satuan kerja eselon I; b. Tingkat Eselon I berada pada masing-masing satuan kerja eselon II; c. Tingkat Eselon II berada pada masing-masing satuan kerja eselon III;dan d. Tingkat Eselon III berada pada masing-masing satuan kerja eselon IV. (2) Unit pengolah di Pusat mempunyai tugas : a. mengolah dan menyelesaikan naskah dinas berdasarkan tugas dan fungsi yang menjadi kewenangannya; b. memberkaskan, menyimpan, memelihara dan mengamankan arsip aktif sebagai berkas kerja; dan c. memindahkan arsip inaktif ke unit kearsipan.
