PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Pasal 58
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam hal peta lampiran Berita Acara Tata Batas kawasan hutan tidak memenuhi syarat secara teknis dan yuridis yang dinyatakan dengan surat Direktur Jenderal, maka dilakukan tata batas ulang.
