PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Pasal 48
BAB 7 — PEMELIHARAAN DAN PENGAMANAN BATAS KAWASAN HUTAN
(1) Pemeliharaan dan pengamanan batas hutan dilaksanakan secara berkala. (2) Tanda batas kawasan hutan di lapangan yang rusak dan/atau hilang diusulkan oleh pengelola kawasan hutan untuk dilakukan rekonstruksi batas. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang pemeliharaan dan pengamanan batas kawasan hutan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
