PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Pasal 38
BAB 3 — PENATAAN BATAS KAWASAN HUTAN
(1) Kepala Balai wajib membuat laporan hasil pelaksanaan tata batas untuk setiap lokasi yang ditatabatas yang antara lain memuat: a. dasar pelaksanaan; b. tata waktu pelaksanaan; c. hasil pelaksanaan; dan d. permasalahan dan upaya pemecahannya. (2) Laporan pelaksanaan tata batas disampaikan oleh Kepala Balai kepada Direktur Jenderal.
