PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Pasal 33
BAB 3 — PENATAAN BATAS KAWASAN HUTAN
Berdasarkan hasil pengukuran batas dan pemasangan tanda batas fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 dilakukan pemetaan hasil penataan batas fungsi yang dituangkan dalam Peta Tata Batas skala minimal 1:25.000 yang merupakan lampiran Berita Acara Tata Batas Fungsi Kawasan Hutan.
