PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Pasal 28
BAB 3 — PENATAAN BATAS KAWASAN HUTAN
Pelaksanaan penataan batas fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b dilakukan dengan tahapan kegiatan: a. pembuatan peta trayek batas; b. pengukuran batas dan pemasangan tanda batas; c. pemetaan hasil penataan batas; d. pembuatan dan penandatanganan berita acara tata batas dan peta tata batas; dan e. pelaporan kepada Menteri.
