PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Pasal 21
BAB 3 — PENATAAN BATAS KAWASAN HUTAN
Berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Panitia Tata Batas melakukan penyelesaian hak-hak pihak ketiga yang berada: a. di sepanjang trayek batas dikeluarkan dari trayek batas; dan b. di dalam kawasan hutan (enclave) dikeluarkan dari kawasan hutan yang pelaksanaan penataan batasnya dilaksanakan tersendiri.
