PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Pasal 12
BAB 2 — PENUNJUKAN KAWASAN HUTAN
(1) Pemetaan kawasan hutan tingkat kabupaten/kota dilakukan dengan skala minimal 1:100.000 dengan mengacu kepada peta penunjukan kawasan www.djpp.kemenkumham.go.id
hutan provinsi skala 1:250.000 dan/atau hasil tata batas yang telah dilaksanakan. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pemetaan kawasan hutan tingkat kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
