PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENEGASAN STATUS DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Pasal 16
(1) Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka peraturan yang bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku. (2) Hal-hal yang belum diatur dan atau belum cukup diatur dalam peraturan ini akan diatur kemudian.
